
lagi..lagi pengangguran...
Saat ini, angka pengangguran terbuka mencapai 12,7 juta jiwa di tahun 2007, hal ini belum ditambah lagi dengan jumlah angka pengangguran terselubung. Melihat besarnya angka pengangguran tersebut maka timbul pertanyaan khususnya mengenai penyebab pengangguran sehingga muncul unek-unek, apakah pengangguran di Indonesia termasuk dalam kategori "menganggur atau dianggur".
Penulis berpendapat masalah pengangguran di Indonesia lebih dikategorikan "dianggur" daripada "menganggur". Istilah menganggur cenderung lebih tepat digunakan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan karena keinginan sendiri atau bisa disebut turunan dari budaya miskin namun jumlah tersebut sangat dikit sekali di Indonesia karena pada dasarnya manusia diciptakan di muka bumi untuk mencari nafkah. Prinsip tersebut dipegang oleh mayarakat Indonesia yang hampir 100% beragama. Istilah "dianggur" mungkin lebih tepat digunakan karena mereka tidak bekerja bukan karena keinginan diri sendiri tapi karena mereka tidak bisa, hal itu bisa disebabkan oleh kelemahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur rakyatnya terutama pada subsistem tersebut.
Dari sekian banyak kelemahan sistem, penulis beranggapan ada dua kelemahan sistem yang berperan besar sebagai penyebab pengangguran. Yang pertama ialah kelemahan sistem ekonomi terutama mengenai kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi. Kita memerlukan pertumbuhan ekonomi minimal 6% sehingga bisa menampung paling tidak 2,4 juta angkatan kerja baru. Sebab dari satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap sekitar 400 ribu angkatan kerja untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi maka mau tidak mau kita harus menarik investasi asing karena sangat sulit untuk mengharapkan banyak dari investasi dalam negeri mengingat para pengusaha besar dalam negeri justru banyak berhutang ke luar negeri.
Untuk menarik investasi asing, kita harus mempunyai sistem yang fleksibel bukan suatu sistem yang kaku dengan prosedur yang berbelit-belit termasuk kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah merupakan penentu daya tarik investasi asing bahkan juga ideologinya. Sebab, investor asing memantau peran negara dalam ekonomi serta perilaku dan tindakannya terhadap investor asing termasuk kualitas pelayanannya. Jika pemerintah dan kebijalannya tidak ramah investasi maka jangan harap aliran investasi akan masuk ke dalam perekonomian Indonesia. Belum lagi ditambah dengan iklim investasi Indonesia yang kurang kondusif serta lemahnya penegakan hukum, hal ini mengurangi minat investor untuk berinvestasi. Cara untuk mengatasinya ialah pemerintah harus menjadi motor untuk membangun iklim investasi serta kebijakan yang aktraktif. Dan yang lebih penting ialah memperbaiki kelemahan sistem termasuk dalam hal prosedur, dari yang kaku menjadi fleksibel. Berikutnya pemerintah mesti membangun lembaga perlayanan yang baik dan efisien agar investor senang berada di Indonesia.
Yang kedua ialah kelemahan pada sistem pendidikan tidak bisa memberikan pendidikan yang bermutu serta memberikan profesionalisme seseorang dalam bekerja dan juga pendidikan kita terlalu menekankan pada segi teori dan bukannya praktek, padahal di negara maju pendidikan lebih ditekankan pada praktek. Akibatnya, dunia pendidikan tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar, sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan "pengangguran intelektual" seperti sarjana yang menganggur. Cara untuk mengatasinya sangat kompleks karena struktur tidak hanya melakukan pemerataan pendidikan saja tapi juga meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Semua itu butuh dana sehingga muncul ide privatisasi pendidikan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan, akan tetapi dengan privatsasi pendidikan tidak ada pemerataan pendidikan. Maka, cara satu-satunya ialah meningkatkan anggaran pendididkan di APBN minimum 20%.
Jika kelemahan sistem tersebut dapat diperbaiki terutama pada sistem ekonomi dan pendidikan maka tidak akan ada mungkin istilah " dianggur " dan yang ada adalah istilah "berkarya dan berhasil".
*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI angkatan 2007
Posted at 07:14 am by bulletinbiru
Permalink
Pekerja anak sebagai masalah yang diproduksi dan direproduksi oleh masyarakat
Fenomena pekerja anak
menjadi masalah yang muncul sebagai akibat negatif dari Industrialisasi. Energi
sosial yang seharusnya digunakan untuk melakukan tugas perkembangan dari anak
tersebut “diinvestasikan” secara paksa oleh realisme ekonomi keluarga. Anak
dijadikan faktor ekonomi yang menunjang keberlangsungan keluarga agar mereka
dapat hidup dengan mencukupi kebutuhan dasarnya. Apabila dikaitkan dengan Hak
Asasi Manusia, perbuatan tersebut jelas melanggar hak anak untuk dapat hidup sebagaimana anak-anak pada umumnya,
menikmati masa-masa bermain dan mandapatkan perhatian yang lebih dari orangtuanya. Dari sisi orang tua sebagai sarana
sosialisasi, yang terpenting anak di
sosialisasikan untuk berperilaku sesuai dengan keinginan orang tuanya
tersebut—berdasarkan tingkatan pencapaian uang yang didapat dari pekerjaannya.
Ini dapat dibuktikan bahwa kasih sayang orang tua
menjadi terbatas pada perilaku-perilaku ekonomis dimana anak-anak tersebut
hanya mendapatkan kasih sayang apabila mereka mendapatkan uang yang banyak dari
pekerjaannya. Jadi, kasih sayang orangtua direduksi menjadi ukuran pencapaian
pendapatan sang anak atau dapat dikatakan terjadi mekanisme determinasi ekonomi
terhadap perilaku orang tua sebagai balasan atas pencapaian ekonomi anak. Anak
juga kurang mendapat perhatian dari orang tua dikarenakan orangtua lebih
memberikan fokus perhatian terhadap pekerjaannya sendiri untuk mencari uang.
Dengan mekanisme hubungan ini—secara global, pekerja anak yang merupakan
kelompok sub-sistem dari sistem masyarakat yang tidak dapat sejalan dengan
nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Berkaitan dengan pekerja
anak, saya mengatakan bahwa masalah
anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang diproduksi dan
direproduksi oleh masyarakat. Disini, deskripsi dan
definisi dari masalah pekerja anak yang mencuat di masyarakat, dapat dipandang sebagai masalah sosial dikarenakan sistem
dalam masyarakat yang memberikan definisi seperti itu. Masyarakat memberikan
pemahaman tersendiri terhadap pekerja anak yang membuat penafsiran bahwa
pekerja anak merupakan golongan yang berpotensi untuk melancarkan
praktek-praktek kapitalisme dengan menekan pendapatan mereka dengan gaji sangat
murah dan berakibat pada tingginya capital
gain mereka. Persepsi terhadap orang tua pekerja anak tersebut menjadi
negatif pula sebagai pihak yang tidak bisa mendidik anaknya. Peran keluarga
sebagai sarana sosialisasi nilai yang baik menjadi buruk dimata masyarakat.
Masalah pekerja anak tidak eksis sebelum sistem masyarakat yang mendeskripsikan
anak jalanan sebagai suatu ‘masalah’ itu ada. Pekerja anak baru dapat dikatakan
merupakan ‘masalah’ saat masyarakat merasa membutuhkan suatu sistem yang dapat
melindungi hak-hak anak yang terampas dari praktek-praktek pengeksploitasian
tersebut.
Masyarakat membangun
strukur dan batas-batasnya sendiri yang mendefinisikan dirinya dengan membentuk
pemahaman dengan membangun sebuah norma-norma sosial yang mendeskripsikan bahwa
memperkerjakan anak adalah suatu tindakan yang melanggar hak-hak anak. Dengan
diberlakukannya norma sosial tersebut, membuat anak dan keluarganya dimarjinalkan secara sosial. Ini menambah permasalahan lain sebagai
hasil dari praktek-praktek pekerja anak. Terjadi bentrokkan nilai-nilai antara
nilai-nilai umum yang memandang rendah praktek pekerja anak dan keluarga yang
melegalkan praktek tersebut dengan nilai-nilai yang terdapat dalam keluarga
yang mengijinkan anak untuk bekerja dan menanggung beban ekonomi keluarga
sebagai suatu hal yang bukan merupakan sebuah masalah. Masyarakat mempunyai
norma-norma yang digunakan untuk mengatur mekanisme fungsional sub-sub sistemnya. Norma ini diberlakukan, diaplikasikan, ditafsirkan, dan dimanfaatkan untuk menjamin keberfungsian sosial individu-individu sebagai elemennya. Disini, keluarga
dari pekerja anak cenderung dipandang oleh masyarakat sebagai out of
context atau subsistem yang oleh masyarakat dianggap berada di luar sistem masyarakat apabila kita merujuk pada pemahaman dari
fungsional anak yang dirampas oleh keluarganya. Berada diluar sistem, dikarenakan
masyarakat menuntut subsistem-subsistemnya untuk sejalan dengan norma yang
berlaku di dalam masyarakat (memenuhi persyaratan fungsional yang digunakan
untuk menghindari ketidakberfungsian subsistem dalam masyarakat sehingga
subsistem tersebut dapat bersinergi dengan subsistem-subsistem yang lain).
Pekerja anak dan keluarganya dipandang juga—apabila kita kaitkan dengan
statement diatas, merupakan subsistem yang tak dapat merefleksikan norma.
*Mahasiswa Kessos 2005
Panji Yudhaprasetya
Aktivis SYNDROM UI
Posted at 07:06 am by bulletinbiru
Permalink